Ruang Lingkup Hukum Ekonomi
Ruang Lingkup Hukum Ekonomi
Berdasarkan penelitian Unpad Bandung yang mendapat tugas dari BPHN untuk mengadakan inpentarisasi dan sistematisasi dan peraturan-peraturan Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial .
Jadi, ruang lingkup Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial sebagai berikut:
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan meliputi :
a. Tanah
b. Bentuk-bentuk usaha
c. Penanaman Modal Asing ( PMA )
d. Kredit dan bantuan luar negeri
e. Pengkreditan Dalam Negeri Perbankkan
f. Paten Merek, dan Transfer Of Know-how (Alih Teknologi )
g. Asuransi
h. Impor-Ekspor
i. Pertambangan
j. Perburuhan
k. Perumahan
l. Pengangkutan
m. Perjanjian Internasional
2. Hukum Ekonomi Sosial
Pengertian dan ruang lingkup Hukum Ekonomi Sosial
Berdasarkan penelitian Unpad Bandung yang mendapat tugas dari BPHN untuk mengadakan inpentarisasi dan sistematisasi dan peraturan-peraturan Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial .
Jadi, ruang lingkup Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial sebagai berikut:
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan meliputi :
a. Tanah
b. Bentuk-bentuk usaha
c. Penanaman Modal Asing ( PMA )
d. Kredit dan bantuan luar negeri
e. Pengkreditan Dalam Negeri Perbankkan
f. Paten Merek, dan Transfer Of Know-how (Alih Teknologi )
g. Asuransi
h. Impor-Ekspor
i. Pertambangan
j. Perburuhan
k. Perumahan
l. Pengangkutan
m. Perjanjian Internasional
2. Hukum Ekonomi Sosial
Pengertian dan ruang lingkup Hukum Ekonomi Sosial
Beberapa pengertian yang
akan diberikan dibawah ini menunjukkan bahwa diantara para ahli hukum ekonomi
masih terdapat perbedaan pendapat. Perbedaan ini antara lain disebabkan antara
masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang mereka anggap pemting akan
menjadi titik berat dalam merumuskan pengertian hukum ekonomi tersebut. Akan
tetapi juga perbedaan pendapat itu disebabkan karena pengaruh lngkungan dan
pandangan hidup yang berlainan. Sunaryati Hartono dalam Muhammad Djumhana
(1994:3) berpendapat bahwa '' Hukum Ekonomi Sosial adalah yang menyangkt
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
Ekonomi nasional itu secara adil dan merata , sesuai dengan martabat kemanusiaa
( hak-hak asasi manusia ) manusia Indonesia ( distribusi yang adil dan merata
)''. Menurtnya, dalam hubungan ini istilah sosial dikaitkan dengan hak setiap
warga negara Indonesia atas kehidupan dan pekerjaan yang layak, sebagaimana
tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Selanjutnya beliau mengemukakanm
bahwa istilah sosial disinii tidakk dipakaii dalam arti yang lebih luas,
seperti dalam pengertian fungsi sosial dimana sosial berarti mengabdi pada
kepentingan umum. Melainkan Hukum Ekonomi Sosial Indonesia tekanannya
adalah pada pembagian pendapatan nasional kemanusiaan menusia Indonesia dalam
rangka pembangunan ekonomi.
Dalam
pembangunan manusia seutuhnya, bahwa tingkat pendapatan atau kemakmuran bukan
segala-galanya yang menentukan martabat manusia meskipun itu penting dan perlu.
Yang kita usahakan dan ingin kita capai ialah bagaimana mempertahankan, atau
meningkatkan martabat manusia dalam pertumbuhan ekonomi yang tinggi atau
bagaiman kedua kekuatan itu saling mengisi dan memperkuat satu dengan lainnya,
Pendapatan nasional yang terlalu tinggi perlu, tetapi belum mencukupi untuk
pengembangan manusia. Kebijakan-kebijakan tertentu sangat diperlukan untuk
memanfaatkan pertumbuhan pendapatan yang tinggi guna meningkatkan martabat
manusia, Sudah tentu pada tahap awal oembangunan, pemenuhan kebutuhan pokok,
adalah sasaran yang sangat utama, namun selanjutnya kita perlu melangkah lebih
jauh tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok saja, melainkan harus
melangkah ke tingkat pemenuhan kebutuhan beruoat peningkatan martabat dan
kualitas manusia.
Paparan diatas
menjelaskan tujuan, dan latar belakang isi utama dari ketentuan-ketentuan Hukum
Ekonomi Sosial, yang mengacu pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai
dengan martabat kemanusiaan dengan memberikan peran serta masyarakat untuk
pembangunan.Supaya lebih jelasnya lagi dari ruang lingkup serta sistematisasi
dari Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, perli diketahui hasil penelitian dari
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran tentang Hukum Ekonomi Sosial tersebut.
Jadi, ruang lingkup Hukum Ekonomi Sosial itu disimpulkan dari bidang peraturan
mencakup :
a. Obat-obatan
b. Kesehatan dan Keluarga Berencana
c. Perumahan
d. Bencana Alam
e. Trasmigrasi
f. Pertanian
g. Bentuk-bentuk perusahaan rakyat
h. Bantuan pendidikan bagi pengusaha kecil
i. Perburuhan
j. Pendidikan
k. Penderita cacat
l. Orang-orang miskin
m. Orang tua dan pensiunan
Komentar
Posting Komentar