Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

       Berdasarkan penelitian Unpad Bandung yang mendapat tugas dari BPHN untuk mengadakan  inpentarisasi dan sistematisasi dan peraturan-peraturan Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial .
     Jadi, ruang lingkup Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial sebagai berikut:

1. Hukum Ekonomi Pembangunan  
    Hukum ekonomi pembangunan meliputi :
a. Tanah
b. Bentuk-bentuk usaha
c. Penanaman Modal Asing ( PMA )
d. Kredit dan bantuan luar negeri
e. Pengkreditan Dalam Negeri Perbankkan
f. Paten Merek, dan Transfer Of Know-how (Alih Teknologi )
g. Asuransi
h. Impor-Ekspor
i. Pertambangan
j. Perburuhan
k. Perumahan
l. Pengangkutan
m. Perjanjian Internasional

2. Hukum Ekonomi Sosial

     
    Pengertian dan ruang lingkup Hukum Ekonomi Sosial 
    
      Beberapa pengertian yang akan diberikan dibawah ini menunjukkan bahwa diantara para ahli hukum ekonomi masih terdapat perbedaan pendapat. Perbedaan ini antara lain disebabkan antara masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang mereka anggap pemting akan menjadi titik berat dalam merumuskan pengertian hukum ekonomi tersebut. Akan tetapi juga perbedaan pendapat itu disebabkan karena pengaruh lngkungan dan pandangan hidup yang berlainan. Sunaryati Hartono dalam Muhammad Djumhana (1994:3) berpendapat bahwa '' Hukum Ekonomi Sosial adalah yang menyangkt pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan Ekonomi nasional itu secara adil dan merata , sesuai dengan martabat kemanusiaa ( hak-hak asasi manusia ) manusia Indonesia ( distribusi yang adil dan merata )''. Menurtnya, dalam hubungan ini istilah sosial dikaitkan dengan hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan dan pekerjaan yang layak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Selanjutnya beliau mengemukakanm bahwa istilah sosial disinii tidakk dipakaii dalam arti yang lebih luas, seperti dalam pengertian fungsi sosial dimana sosial berarti mengabdi pada kepentingan umum. Melainkan Hukum Ekonomi Sosial Indonesia  tekanannya adalah pada pembagian pendapatan nasional kemanusiaan menusia Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi.
       Dalam pembangunan manusia seutuhnya, bahwa tingkat pendapatan atau kemakmuran bukan segala-galanya yang menentukan martabat manusia meskipun itu penting dan perlu. Yang kita usahakan dan ingin kita capai ialah bagaimana mempertahankan, atau meningkatkan martabat manusia dalam pertumbuhan ekonomi yang tinggi atau bagaiman kedua kekuatan itu saling mengisi dan memperkuat satu dengan lainnya, Pendapatan nasional yang terlalu tinggi perlu, tetapi belum mencukupi untuk pengembangan manusia. Kebijakan-kebijakan tertentu sangat diperlukan untuk memanfaatkan pertumbuhan pendapatan yang tinggi guna meningkatkan martabat manusia, Sudah tentu pada tahap awal oembangunan, pemenuhan kebutuhan pokok, adalah sasaran yang sangat utama, namun selanjutnya kita perlu melangkah lebih jauh tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok saja, melainkan harus melangkah ke tingkat pemenuhan kebutuhan beruoat peningkatan martabat dan kualitas manusia.
       Paparan diatas menjelaskan tujuan, dan latar belakang isi utama dari ketentuan-ketentuan Hukum Ekonomi Sosial, yang mengacu pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan martabat kemanusiaan dengan memberikan peran serta masyarakat untuk pembangunan.Supaya lebih jelasnya lagi dari ruang lingkup serta sistematisasi dari Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, perli diketahui hasil penelitian dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran tentang Hukum Ekonomi Sosial tersebut. Jadi, ruang lingkup Hukum Ekonomi Sosial itu disimpulkan dari bidang peraturan mencakup :
a. Obat-obatan
b. Kesehatan dan Keluarga Berencana
c. Perumahan
d. Bencana Alam
e. Trasmigrasi
f. Pertanian
g. Bentuk-bentuk perusahaan rakyat
h. Bantuan pendidikan bagi pengusaha kecil
i. Perburuhan
j. Pendidikan
k. Penderita cacat
l. Orang-orang miskin

m. Orang tua dan pensiunan

Komentar

Postingan Populer