13 Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan di Indonesia
13 Aspek Hukum
Ekonomi Pembangunan di Indonesia
Hukum merupakan sekumpulan peraturan yang tercipta untuk
mengatur dan mengikat masyarakat. Seiring dengan berkembangnya zaman saat ini,
hampir setiap aspek kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat diatur oleh hukum.
Tidak terkecuali aktivitas perekonomian. Definisi Ekonomi itu sendiri adalah
sebuah ilmu yang mempelajari tingkah laku masyarakat dalam menjalankan berbagai
macam kegiatan yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan
meningkatkan kemakmuran. Hukum Ekonomi adalah suatu keterkaitan yang ditimbulkan
antar aktivitas ekonomi yang terjadi dalam masyarakat. Hukum Ekonomi dibuat
untuk mengimbangi peningkatan aktivitas perekonomian agar pelaksanaannya tidak
melanggar kepentingan masyarakat umum. Di Indonesia, Hukum Ekonomi terbagi
menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial..
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah hukum yang mengatur tata
cara untuk meningkatkan dan mengembangkan ekonomi pembangunan secara nasional
di Indonesia. Hukum Ekonomi Pembangunan ini mencakup berbagai aspek berikut
ini:
1. Tanah
Tanah merupakan suatu aspek yang penting dalam pembangunan
ekonomi. Keberadaan tanah dengan peruntukan yang tepat dapat mendukung
pembangunan ekonomi dengan baik. Berbagai kegiatan usaha dalam bentuk apapun
pasti membutuhkan tempat untuk beroperasinya usaha tersebut.
Tanah memiliki berbagai potensi kekayaan alam. Tanah yang
subur juga dapat menghasilkan bahan pangan. Kemampuan suatu negara untuk
memproduksi bahan pangannya sendiri merupakan suatu penghematan yang besar
karena tidak perlu mengimpor dari negara lain. Selain itu, di daerah tertentu,
tanah juga dapat mengandung berbagai logam berharga yang dapat diolah menjadi
berbagai komoditi yang bernilai jugal tinggi.
Dalam prakteknya, peruntukan penggunaan lahan diatur dalam
peraturan daerah yang diterbitkan masing-masing kota atau kabupaten dalam
bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK).
2. Bentuk-bentuk Usaha
Badan usaha merupakan penggerak ekonomi yang sangat penting
perannya dalam pembangunan ekonomi. Selain dapat menyediakan barang dan jasa,
badan usaha juga memperkerjakan karyawan sehingga dapat meningkatkan kemakmuran
masyarakat. Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia dapat dikategorikan menjadi
dua berdasarkan kepemilikan yaitu BUMN, swasta dan koperasi.
Koperasi adalah organisasi usaha yang dimiliki dan
digerakkan bersama untuk mencapai keuntungan bersama berlandaskan kekeluargaan
dan ekonomi rakyat. Koperasi dapat bergerak di berbagai aktivitas usaha seperti
koperasi konsumsi, koperasi pemasaran, koperasi produksi dan koperasi jasa.
3. Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal yang bersumber dari luar negeri merupakan
suatu pemasukan bagi negara tempat modal tersebut ditanamkan.
4. Kredit dan Bantuan Luar Negeri
Sebagai negara yang sedang berkembang dan melakukan
pembangunan di berbagai aspek untuk mengejar ketertinggalan, kredit dan bantuan
luar negeri dapat menjadi modal yang sangat berarti untuk membantu mendorong
laju pembangunan di Indonesia.
5. Pengkreditan Dalam Negeri Perbankan
Bagi pengusaha, pinjaman modal adalah salah satu langkah
pertama yang paling penting. Dengan adanya fasilitas pengkreditan dalam negeri,
pengusaha dapat membangun usahanya dan memperkerjakan karyawan sehingga
pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan baik.
6. Paten Merk dan Transfer-of-know-how (Alih Teknologi)
Dalam Pasar Persaingan Monopolistik, Paten Merk merupakan
salah satu perlindungan aset perusahaan yang berupa komoditas bisnisnya. Dengan
Paten Merk, hak suatu badan usaha untuk menggandakan dan memperdagangkan
komoditasnya terlindungi dari pihak-pihak lain yang melakukan penjiplakan atau
perebutan merk. Hak merk dapat dibuat atas merk dagang yang berbeda pada
komoditas yang sama. Misalnya, sebuah deterjen kemasan yang diproduksi oleh
perusahaan A memiliki paten merk X dan yang diproduksi oleh perusahaan B
memiliki paten merk Y.
7. Asuransi
Asuransi merupakan salah satu penjaminan atas keamanan aset
saat terjadi resiko. Dengan adanya Asuransi, kerugian yang ditimbulkan akibat
suatu kejadian yang tak terduga dapat diminimalkan. Manfaat dari minimalisasi
resiko ini adalah membantu masyarakat untuk mengembalikan kondisi ekonominya
dengan segera sehingga secara keseluruhan pembangunan negara tidak terhenti
ketika terjadi resiko-resiko seperti bencana alam.
8. Ekspor – Impor
Lalu lintas perdagangan antar negara memiliki peranan yang
sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan adanya ekspor –
impor, negara dapat mencukupi kebutuhan dalam rumah tangganya yang tidak dapat
atau tidak mencukupi bila hanya bergantung pada produksi dalam negeri.
9. Pertambangan
Hasil tambang merupakan komoditas ekonomi yang sangat
penting. Selain memiliki nilai jual, hasil tambang juga dapat berfungsi sebagai
penunjang berbagai kegiatan ekonomi seperti minyak yang dapat dijadikan bahan
bakar kendaraan bermotor, bahan bakar mesin, bahan baku kosmetik dan
sebagainya.
10. Perburuhan
Buruh merupakan salah satu pelaku ekonomi terkecil namun
terdiri dari banyak orang yang secara keseluruhan menggerakkan roda
perekonomian. Secara singkat, buruh merupakan work force dari
berbagai jenis badan usaha. Tanpa buruh, produksi dan aktivitas ekonomi badan
usaha tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
11. Perumahan
Rumah merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok.
Seperti dua kebutuhan pokok lainnya, rumah juga merupakan sebuah komoditas
perdagangan yang sangat mempengaruhi pembangunan. Selain dapat digunakan
sebagai shelter, rumah juga merupakan suatu instrumen investasi
yang sangat menguntungkan karena harganya yang secara jangka panjang terus
meningkat12. Pengangkutan
Seluruh aktivitas ekonomi kelancarannya sangat bergantung
pada pengangkutan. Tanpa pengangkutan, hasil produksi tidak dapat sampai ke
tangan konsumen dan berbagai perjanjian bisnis tidak dapat terlaksana.
13. Perjanjian Internasional
Kerjasama merupakan hal yang penting untuk dapat mencapai
pembangunan suatu negara, tidak terkecuali kerjasama antarnegara. Kerjasama
antarnegara yang diatur dalam Perjanjian Internasional dapat membuat berbagai
keuntungan bagi negara-negara terkait
Komentar
Posting Komentar