aspek hukum dalam bisnis
Pengertian HUKUM
- Hukum
adalah himpunan peraturan peraturan yaitu berisi perintah perintah dan
larangan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan hal
tersebut harus ditaati oleh masyarakat tersebut (ultrecht).
- Hukum
adalah suatu tata cara dan norma yang berlaku dalam suatu situasi, kondisi
dan domisili pada wilayah tertentu (Djoko Santoso).
Menurut prof.mr.dr.l.j. van Apeldoorn Hukum dibedakan
atas 2 sudut pandang yaitu:
1. HUKUM MENURUT KALANGAN TERPELAJAR
Hukum berdasarkan pasal pasal yang
tertera dalam peraturan perundang-undangan
2. HUKUM MENURUT ORANG AWAM
Hukum yang hanya terpikirkan berdasarkan
apa yang mereka anggap sebagai hukum selama ini
Pengertian HUKUM EKONOMI
- Keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. (Sunaryati
Hartono)
- Keseluruhan
peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan
pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk
mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam
perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi
dari negara termasuk rakyatnya. (Soedarto)
- Sebagian
dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai
satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan
ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. (Rochmat Soemitro)
Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan
kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan
dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang
bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Pengertian BISNIS
- Menurut Mc
Naughton, pengertian bisnis adalah pertukaran barang-barang, uang
ataupun jasa untuk keuntungan mutual.
- Menurut Haney bisnis dapat
didefinisikan sebagai aktivitas manusia yang dihubungkan dengan produksi
ataupun memperoleh kekayaan melalui pembelian dan penjualan barang.
- Peterson
dan Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan
yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang
secara konsisten berulang. Menurutnya, penjualan jasa ataupun barang yang
hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian dari bisnis
Pengertian HUKUM BISNIS
Bestuur Rechts (Bld).
Hukum Bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan
kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun
perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
Fungsi Hukum Bisnis
Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak
dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis
(yang dijamin oleh kepastian hukum)
Aspek Pokok Dalam Hukum Bisnis
- Aspek kontrak (perjanjian)
yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada
perjanjian yang telah disepakati bersama.
- Aspek kebebasan membuat
perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dari
perjanjian yang disepakati bersama
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
- Kontrak
bisnis,
- jual-beli,
- bentuk-bentuk
perusahaan,
- perusahaan
go public dan pasar modal,
- penanaman
modal asing,
- kepailitan
dan likuidasi,
- merger,
- akuisisi,
- konsolidasi
dan pemisahan perusahaan,
- perkreditan
dan pembiayaan,
- jaminan
hutang,
- surat
berharga,
- perburuhan,
- hak
atas kekayaan intelektual,
- anti
monopoli,
- perlindungan
konsumen,
- keagenan
dan distribusi,
- asuransi,
- perpajakan,
- penyelesaian
sengketa bisnis,
- bisnis
internasional,
- hukum
pengangkutan
Sumber-Sumber Hukum Bisnis
- Peraturan
perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti:
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
- Perjanjian
atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam
transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak
berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
- Traktat,
yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa
kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum
internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain
sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
- Yurisprudensi,
yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau
menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum
berikutnya.
- Kebiasaan-kebiasaan
dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada
umumnya.
- Doktrin,
yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis.
Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.
Contoh-Contoh Peraturan Perundang-undangan yang menjadi
landasan bagi transaksi bisnis
- Buku
III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
- Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang
SISTEM HUKUM
Pengertian Sistem Hukum
- Menurut
pendapat Sudikno Mertukusumoadalah Suatu kesatuan yang terdiri
dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama
untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
- Menurut
Bellefroid, Pengertian Sistem Hukum ialah
rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib
menurut asas-asasnya.
- Scolten mengatakan, Pengertian
Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada
peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain
dari sistem itu.
- Pengertian
Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan
suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri
dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu
rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai
suatu tujuan.
- Dari
pengertian sistem hukum diatas dapat disimpulkan bahwa,Pengertian
Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum
yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi)
satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana
berfungsi untuk mencapai tujuan. Masing-masing bagian tidak berdiri
sendiri, tetapi saling terikat. Arti pentingnya yaitu setiap bagian
terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang
sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
- Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan
hukum adat.
- Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum
Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda
(Nederlandsch-Indie).
- Hukum
agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
- Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di
wilayah nusantara.
Obyek Hukum
- Segala
sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban di dalam hukum
- Meliputi
Manusia (person) dan Badan Hukum (Perseroan Terbatas/PT.)
Subyek Hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat
menjadi objek perhubungan hukum
berupa kebendaan (segala barang dan hak yang dapat dimiliki
oleh orang)
Klasifikasi Benda
Benda Tetap
Berupa tanah, rumah, gedung, mesin pabrik, hipotik (jaminan
utang atas benda tetap)
Benda Tidak Tetap
- Benda
bergerak berwujud: alat transportasi (kapal,mobil,motor,dsb), alat
telekomunikasi, mebel, hewan ternak.
- Benda
bergerak tidak berwujud : piutang/hak tagih, gadai, HKI (merek,paten,hak
cipta), surat berharga, goodwill.
Pengecualian
- Kapal
Laut dengan bobot 20m3 keatas, dikategorikan benda tetap (314 KUHD),
karena kapal tersebut terdaftar dalam buku register kapal, sedangkan kapal
dengan bobot dibawah 20m3 merupakan benda bergerak. Kapal laut tersebut
diatur dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Pesawat
Terbang dan Helikopter, dikategorikan benda tetap karena memiliki tanda
pendaftaran berdasarkan UU No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
Akibat Hukum Benda
Kedudukan Berkuasa (Bezit)
- Benda
Tetap, diakui kepemilikannya apabila terdapat bukti, karena seseorang yang
menguasai benda tetap belum tentu pemiliknya.
- Benda
Tidak Tetap, bezit atas benda tidak tetap berlaku sebagai titel yang
sempurna (1977 KUHPer). Kepemilikannya secara otomatis kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya
Penyerahan (Levering)
- Benda
Tetap, dilakukan pengumuman akta (616 KUHPer). Terhadap pendaftaran hak
atas tanah dan peralihan haknya dilaksanakan berdasarkan Pasal 19 UUPA (UU
No.5 Tahun 1960)
- Benda
Tidak Tetap, dilakukan penyerahan secara fisik/nyata dari tangan ke tangan
(hand by hand) (612 KUHD)
Pembebanan Sebagai Benda Jaminan Utang (Bezwaring)
- Benda
Tetap : Pembebanan dilakukan dengan hipotik (Pasal 1162 KUHPer)
- Benda
Tidak Tetap : Pembebanan dilakukan dengan gadai (Pasal 1150 KUHPer)
- Sejak
berlakunya UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lex Specialist) maka
tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah hanya dapat
dibebankan dengan Hak Tanggungan (HM,HGB,HGU,dsb) dan dibuatkan APHT (Akta
Pemberian Hak Tanggungan)
- Untuk
benda bergerak dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia berdasarkan UU
No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lex Specialist)
Komentar
Posting Komentar