ekonomi syariah
Pengertian Ekonomi Syariah
Ilustrasi Ekonomi Syariah
|
Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang
berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan
permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan
atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi (P3EI, 2012:17).
Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
- Menurut
Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi
Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam
arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu
penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu
pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool
of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih
(Rianto dan Amalia, 2010:7).
- M.A.
Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan
sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh
nilai-nilai islam (Mannan, 1992:15).
- Definisi
ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11),
Ekonomi Syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita
simpulkan dari Al Qur'an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian
yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap
lingkungan dan masa.
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat
Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di
dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat
(hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah
meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun
akhirat (P3EI, 2012:54).
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):
- Penyucian
jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan
lingkungannya.
- Tegaknya
keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan
di bidang hukum dan muamalah.
- Tercapainya
maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang
menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu:
keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs),
keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
dan keselamatan harta benda (al mal).
Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah
Pelaksanaan ekonomi syariah harus menjalankan
prinsip-prinsip sebagai berikut (Sudarsono, 2002:105):
- Berbagai
sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada
manusia.
- Islam
mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan
penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.
- Ekonomi
Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh
segelintir orang saja.
- Ekonomi
Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan banyak orang.
- Seorang
muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat
nanti.
- Zakat
harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
- Islam
melarang riba dalam segala bentuk.
Layaknya sebuah bangunan, sistem ekonomi syariah harus
memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu menopang segala bentuk
kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan mulia. Berikut ini merupakan
prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah (Zainuddin Ali,
2008):
- Tidak
melakukan penimbunan (Ihtikar). Penimbunan, dalam bahasa Arab disebut
dengan al-ihtikar. Secara umum, ihtikar dapat diartikan sebagai tindakan
pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan
barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut
dinyatakan barang langka dan berharga mahal.
- Tidak
melakukan monopoli. Monopoli adalah kegiatan menahan keberadaan barang
untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar harganya menjadi
mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam
Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan cara menimbun
barang dan menaikkan harga barang.
- Menghindari
jual-beli yang diharamkan. Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan
prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak adalah
jual-beli yang sangat diridhai oleh Allah swt. Karena sesungguhnya bahwa
segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram
hukumnya.
Manfaat Ekonomi Syariah
Apabila mengamalkan ekonomi syariah akan mendatangkan
manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya, yaitu:
- Mewujudkan
integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga islam-nya tidak lagi
setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang masih bergelut
dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa keislamannya belum
kaffah.
- Menerapkan
dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik
berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan
mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh
melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah
terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.
- Praktik
ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena telah
mengamalkan syariat Allah.
- Mengamalkan
ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung
kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.
- Mengamalkan
ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah
asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab
dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor
perdagangan riil.
- Mengamalkan
ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma'ruf nahi munkar.
Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh
disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.
Komentar
Posting Komentar