aspek hukum ekonomi
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh
dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang
jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal
dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum
ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang,
aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan
ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma
dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang
sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu
kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan
bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari
kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah
aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah
penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut
mempunyai dua aspek berikut:
- Aspek
pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
- Aspek
pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara
merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan
sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan
kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum
ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber
pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi
berikut :
- Azas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
- Azas
manfaat.
- Azas
demokrasi pancasila.
- Azas
adil dan merata.
- Azas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Azas
hukum.
- Azas
kemandirian.
- Azas
Keuangan.
- Azas
ilmu pengetahuan.
- Azas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam
kemakmuranrakyat.
- Azas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Azas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi
satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi
kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara
internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Komentar
Posting Komentar