CONTOH HUKUM EKONOMI DALAM PEMBANGUNAN
CONTOH HUKUM EKONOMI DALAM PEMBANGUNAN
Contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan
Disuatu negara pembangunan yang baik adalah pembangunan yang
dilakukan secara komprehensif. Artinya, pembangunan selain mengejar pertumbuhan
ekonomi semata, juga harus memperhatikan pelaksanaan jaminan perlindungan
hak-hak asasi manusia warga negaranya yang telah diatur dalam konstitusi negara
yang bersangkutan, baik hak-hak sipil, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya.
Dengan demikian, pembangunan yang telah, sedang dan akan
dilakukan oleh Pemerintah akan mampu menarik lahirnya partisipasi masyarakat
dalam pembangunanDari berbagai studi mengenai hukum dan pembangunan dapat
diketahui, setidaknnya ada lima kualitas hukum yang kondusif bagi perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan, yaitu:
- Stabilitas
(stability)
- Dapat
diramalkan (predictability)
- Keadilan
(fairness)
- Pendidikan
(education)
- Pengembangan
profesi hukum (the special development abilities of the lawyer).
Stabilitas dan predictability adalah merupakan prasyarat
untuk berfungsinya sistem ekonomi. Predictability sangat berperan, terutama
bagi negara-negara yang masyarakatnya baru memasuki hubungan-hubungan ekonomi
melintasi lingkungan sosial tradisional mereka. Sedangkan stabilitas berarti
hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan
yang saling bersaing. Aspek keadilan akan tercermin dari proses hukum,
persamaan dihadapan hukum, dan standar sikap/perlakuan pemerintah, dan
lain-lain akan mempengaruhi kelangsungan mekanisme pasar dan mencegah campur
tangan pemerintah yang terlalu dominan.Sedangkan pendidikan dan pengembangan
profesi hukum merupakan sesuatu keharusan yang harus diberdayakan dalam praktek
hukum, agar dapat berperan sebagai ahli hukum dalam pembangunan hukum dan
pembangunan ekonomi.
Terkait peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu negara
pada dasarnya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai pendekatan ekonomi
terhadap hukum atau sebaliknya, pendekatan hukum terhadap ekonomi, yang lazim
dikenal dengan analisis ekonomi hukum. Pendekatan ekonomi terhadap hukum
berarti penggunaan pertimbangan-pertimbangan ekonomi untuk menyelesaikan
masalah, dan penggunaan alat atau konsep teknik analisis yang lazim digunakan
oleh para ekonom.Pendekatan hukum ekonomi bersifat dan menggunakan
pendekatan-pendekatan transnasional dan interdisipliner, dengan mengkhususkan
diri pada hubungan-hubungan antara masalah-masalah ekonomi dan sosial nasional
dan regional serta internasional secara integral.
Pengaturan bidang-bidang hukum ekonomi harus selaras dengan
arah dan kebijakan politik ekonomi pembangunan dan politik hukum pembangunan
serta politik pembangunan masyarakat secara intern dan transdisipliner secara
holistik dan sistematik.Sehingga dapat dikatakan bahwa ruang lingkup bidang
hukum ekonomi (economic law) merupakan bidang hukum yang luas dan berkaitan
dengan kepentingan privat dan kepentingan umum (public interest) sekaligus.
Untuk itu pendekatan ekonomi terhadap hukum, akan menjadi salah satu cara agar
tidak terjadi ketertinggalan hukum dalam lalu lintas ekonomi dalam dan antar
negara dengan negara lainnya baik secara nasional, regional dan internasional.
Komentar
Posting Komentar