SDA
Pengelolaan sumberdaya alam berkaitan
dengan interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Hal itu mencakup rencana
penggunaan lahan, pengelolaan air, konservasi keanekaragaman hayati, dan
industri keberlanjutan, seperti pertanian, pertambangan, pariwisata, perikanan,
dan kehutanan. Itu menunjukkan bahwa manusia dan mata pencahariannya masih
bergantung pada kesehatan dan produktivitas lingkungan.
1. Pengelolaan Sumberdaya
Alam pada Sektor Pertanian
Sektor pertanian merupakan sektor yang sangat
penting dan strategis, bukan hanya pada sektor pada sektor ekonomi tapi juga
pada sosial dan politik.
Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
selama pemerintahan Orde Baru, disebutkan bahwa prioritas pembangunan nasional
adalah pada sektor pertanian. Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk
mengembangkan sektor pertanian antara lain melalui peningkatan teknologi,
penambahan input, maupun melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.
Di Indonesia, peningkatan teknologi
ditunjukkan dengan adanya revolusi hijau pada tahun 1960-1970-an. Perkembangan
revolusi hijau terjadi sebagai akibat dari adanya interaksi atau hubungan yang
erat antara pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Menurut Tlyy perkembangan teknologi pada sektor pertanian
meliputi proses mekanisasi dan penemuan varietas unggul.
Sumberdaya atau input yang digunakan dalam
produk pertanian biasanya dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut :
a.
Sumberdaya internal (internal
resources), sumberdaya ini merupakan sumberdaya yang berasal dari
alam, seperti tanah, air, dan bibit.
b.
Sumberdaya eksternal (external
resources), sumberdaya ini merupakan sumberdaya yang berasal dari luar
atau selain sumberdaya alam, seperti traktor, pupuk, pestisida, dan bahan kimia
lainnya.
Selain penggunaan teknologi dan penambahan
input untuk meningkatkan produksi sektor pertanian, didukung pula oleh peran
pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. Di Indonesia, perkembangan sektor
pertanian diawali dengan program intensifikasi pertanian.
2. Pengelolaan Sumberdaya
Alam pada Sektor Pertambangan
Tujuan pengelolaan sumberdaya alam pada
sektor ini adalah untuk mencapai optimalisasi pemanfaatan sumber daya
mineral, batubara, panas bumi dan air tanah melalui usaha pertambangan dengan
prinsip good mining practice. Beberapa kegiatannya antara lain
sebagai berikut :
a.
Penyusunan regulasi, pedoman teknis, dan
standar pertambangan mineral dan batubara panas bumi dan air tanah.
b.
Pembinaan dan pengawasan kegiatan
penambangan.
c.
Pengawasan produksi, pemasaran, dan pengelolaan
mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
d.
Evaluasi perencanaan produksi dan pemasaran
mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
e.
Evaluasi pelaksanaan kebijakan program
pengembangan masyarakat di wilayah pertambangan.
3. Pengelolaan Sumberdaya
Alam pada Sektor Perikanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor
perikanan bertujuan
untuk mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya laut, pesisir dan
pulau-pulau kecil secara optimal, adil, dan lestari melalui keterpaduan antar
berbagai pemanfaatan sehingga memberikan kontribusi yang layak bagi pembangunan
nasional, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Beberapa
kegiatan pokoknya antara lain sebagai berikut :
a.
Perumusan kebijakan dan penyusunan peraturan
dalam pengelolaan sumberdaya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara
terintegrasi.
b.
Pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan
pulau-pulau kecil secara efisien, dan lestari berbasis masyarakat.
c.
Pengembangan sistem MCS (monitoring,
controlling, and surveillance) dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk
pemberdayaan masyarakat dalam sistem pengawasan.
d.
Penataan ruang wilayah laut, pesisir, dan
pulau-pulau kecil sesuai dengan daya dukung lingkungannya.
e.
Percepatan penyelesaian kesepakatan dan batas
wilayah laut dengan negara tetangga, khususnya dengan Singapura, Malaysia,
Filipina, Papua New Guinea, dan Timor Leste.
4. Pengelolaan Sumberdaya
Alam pada Sektor Kehutanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor
kehutanan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk
memanfaatkan potensi hutan secara lebih efisien, optimal, adil, dan
berkelanjutan dengan mewujudkan unit-unit pengelolaan hutan produksi lestari
dan memenuhi kaidah sustainable forest management (SFM) serta
didukung oleh industri kehutanan yang kompetitif. Beberapa kegiatan pokok yang
tercakup dalam program ini antara lain :
a.
Penetapan kawasan hutan.
b.
Penetapan kesatuan pengelolaan hutan
khususnya di luar Jawa.
c.
Penatagunaan hutan dan pengendalian alih
fungsi dan status kawasan hutan.
d.
Pembinaan kelembagaan hutan produksi.
e.
Pengembangan sertifikasi pengelolaan hutan
lestari.
f.
Pengembangan hasil hutan non-kayu dan jasa
lingkungannya.
g.
Konservasi sumber daya hutan
Pengelolaan sumberdaya alam juga kongruen
dengan konsep pembangunan berkelanjutan, sebuah prinsip ilmiah yang membentuk
dasar untuk pengelolaan lahan berkelanjutan secara global dan penguasaan
lingkungan untuk melestarikan dan menjaga sumberdaya alam (Anonim, 2010).
Pengelolaan sumberdaya alam khususnya
berfokus pada pemahaman ilmiah dan tekhnik sumberdaya serta ekologi dan daya
dukung sumberdaya ini. Pengelolaan lingkungan juga mirip dengan Pengelolaan
sumberdaya alam. Dalam konteks akademik, sosiologi sumberdaya alam sangat
terkait erat dengan lingkungan, namun berbeda dengan pengelolaan sumberdaya
alam. dengan kata lain, pokok perhatian berkisar pada ekologi terapan (applied
ecology) dan lingkungan kehidupan .
Ekologi terapan menyangkut kegiatan manusia
di bidang pengelolaan sumberdaya alam, dalam hubungan ini manusia secara
langsung terlibat dalam serangkaian langkah kegiatan yang membawa dampak
ekologis. Hal itu dimungkinkan karena manusia mengendalikan ekosistem dengan
cara pengelolaan sumber alamnya yang dapat menguntungkan ataupun merugikan
keadaan ekologi dan tata lingkungannya. Masalahnya kini berpokok pada pola dan
arah pengelolaan ekosistem yang dapat membawa hasil optimal bagi kehidupan
manusia secara terus-menerus atau secara berkelanjutan
Penafsiran tentang pembangunan yang
berkelanjutan (sustainable development)diartikan sebagai daya upaya
untuk memenuhi kebutuhan generasi kini tanpa mengorbankan kebutuhan
generasi-generasi mendatang. Dengan kata lain, proses pembangunan harus bisa
berlangsung secara terus-menerus dan sambung-menyambung.
Oleh karena itu, dalam pengelolaan sumberdaya
alam harus dilakukan secara hati-hati dan penuh rasa tanggung jawab agar tidak
memberikan dampak pada orang lain, baik untuk saat ini maupun untuk masa yang
akan datang .
Secara umum, pengelolaan sumberdaya alam
yang bertanggungjawab dapat diartikan sebagai proses pengelolaan sumberdaya
alam yang sesuai dengan kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kebutuhan generasi
yang akan datang. Selain itu, dalam proses pengambilan sampai dengan
pengolahannya tidak menimbulkan biaya atau kerugian yang harus ditanggung oleh
orang lain, baik saat ini maupun masa yang akan datang.
kebijakan sumberdaya alam yang
bertanggungjawab terhadap generasi saat ini maupun generasi yang akan datang
adalah terdiri dari satu himpunan peraturan serta tindakan yang berhubungan
dengan penggunaan sumberdaya alam untuk membuat perekonomian bekerja secara
efisien serta dapat bertahan dalam waktu yang tak terbatas, tidak menurunkan
pola konsumsi agregat, tanpa tidak dipulihkannya lingkungan fisik yang rusak
maupun tanpa menimbulkan risiko yang besar bagi generasi yang akan datang,
tetapi justru sebaliknya akan membuat generasi yang akan datang lebih
sejahtera. Karena penentuan ambang batas serta tolak ukur kualitas lingkungan,
tingkat pencemaran, atau kadar suatu zat pencemar tetap menjadi wewenang
pemerintah yang bersangkutan, misalnya untuk Indonesia akan disesuaikan dengan
SNI (Standar Nasional Indonesia). Sistem pengelolaan lingkungan mempunyai makna
penting dalam membantu suatu unit organisasi (industri, usaha, dan sebagainya) dalam
merumuskan lingkungan yang baik .
Komentar
Posting Komentar