PENGANTAR BISNIS MINGGU 3

DIAN OKTAVIANI                    27215581                          
JIHAN FAHIRA                         27215865                     1EB20
WARDAH RESTY                     27215108

TUGAS MANDIRI 3
1.    JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH :
Jawab:
a.    CV (Commanditaire Vennootschaap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara setiap anggotanya.
Contoh CV : CV TERPAL CAHAYA MAS ABADI, CV SUMBER MAS BALI, CV PUTRA MANDIRI, CV RION PUTRA PERKASA, CV JAVA CENTRA, CV MUGI JAYA (bergerak di bidang kaca)
b.    PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Contoh PT : PT BANK INDONESIA Tbk (perbankan) , PT KRAFT INDONESIA (bidang makanan), PT JIWA SRAYA (Asuransi) , PT GRAHA 165 Tbk, PT PUTRATAMA SATYA BHAKTI.
c.    YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Contoh Yayasan : Kick Andy Foundation, Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Siti Hajar (Bandung), Yayasan Anak Emas Denpasar Bali, Yayasan Dompet Dhuafa (DD), Yayasan Jantung Indonesia (YJI).
d.   KOPERASI
Adalah suatu kumpulan orang-rang untuk bekerja sama demi kesejahteraan  bersama. Contoh : Koperasi Pertanian, Koperasi Pensiunan, Koperasi Pegawai Negri, Koperasi Sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD)
e.    ASURANSI
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Contoh Asuransi : Asuransi ABRI (ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja.
f.     LEASING
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Contoh Leasing : Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International Lease Finance Corporation (ILFC).
g.    PESEROAN TERBATAS NEGARA (Persero)
Pesero merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari PN yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
Contoh Persero : PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk Kujang, PT (Persero) Aneka Gas dan Industri.

2.      SEBUTKAN & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA !
Jawab:
Lembaga keuangan Indonesia merupakan dunia keuangan yang bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Contoh lembaga keuangan Indonesia : koperasi, asuransi, dana pensiun, Persero, Perum.
3.      APA YG DIMAKSUD MERGER, KARTEL, JOINT VENTURA ?
Jawab :
a.     Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil atau membeli suatu assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beropersi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
b.  Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
c.  Joint Ventura merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.


Komentar

Postingan Populer