aspek hukum dlm ekonomi
BAB 1
PENGERTIAN HUKUM
1.1. TUJUAN DAN
SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan Hukum berasal dari kata tujuan
dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian tujuan
hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat
pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum
itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri:
- Tujuan pokok hukum adalah menciptakan
kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar
perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian
hukum.
- Tujuan hukum secara normative adalah
peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
- Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah
untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut
melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan social.
Tujuan hukum juga dirumuskan dari
berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
- Teori Etis
Hukum memiliki tujuan yang suci
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan bertujuan
semata-mata demi keadilan.
2. Teori
Utilitis
Hukum bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan
yang sebesra-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
3. Teori
Campuran
Tujuan Hukum adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Sumber
hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata. Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal :
1. Sumber
Hukum Material
Didalam sumber hokum material dapat
ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan
filsafat.
2. Sumber
Hukum Formal
- Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan daan dipelihara oleh penguasa
Negara.
- Kebiasaan (costum)
Ialah suatu perbuatan manusia yang
terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
- Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A B ini
dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri
dalam menyelesaikan suatu perkara.
1.2. KONDIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk
memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Kesatuan hukum.
1.3. NORMA
Pengertian
kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita
bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian
kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya
mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma
hukum peraturan yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua
kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang
menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib
dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.
1.4. PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
a) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
b) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
BAB 2
SUMBER DAN OBJEK HUKUM
2.1. SUBJEK HUKUM
MANUSIA DAN BADAN USAHA
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis,
yaitu :
1. Subjek
Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak
dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum
yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga
yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,
badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1. Memiliki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2.2. OBJEK HUKUM
YANG BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK
Hukum
menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur
hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda
bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan
pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
Perbedaan antara benda bergerak dan
tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan
Dalam kerangka RUU Benda Nasional,
benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap
1.Benda Bergerak, menurut sifatnya di
dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi,
ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP
adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda
bergerak, dan sebagainya.
2.Benda tidak Bergerak, karena
sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang
dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas
benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.
Benda bergerak dan tidak bergerak
berhubungan dengan 4 hal :
1. Pemilikan
(bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal
1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari
barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
(levering), yakni trhadap benda bergerak dapat
dilakukan penyerahan secara nyata
(hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Daluarsa
(verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit
disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan
untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
4. Pembebanan
(bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai),
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.
2.3. HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi
kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan
sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
o Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
o Benda tersebut bisa
dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:
o Gadai
o Hipotik
o Hak Tanggungan
o Fidusia
BAB 3
HUKUM PERDATA
3.1. HUKUM
PERDATA YANG BERHAK DI INDONESIA
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat
atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum
hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum perdata
Indonesia
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan
BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu
masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian.
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
3.2. SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA
Dilihat
dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum
perdata bangsa Eropa.
Berawal
dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata
Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga
memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu
hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah
memiliki peraturannya masing-masing.
Karena
hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada
tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua
kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut
“Code Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di
Jaman Romawi anatara lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan
yang akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de
Commerce”
Sewaktu
Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya
mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan
sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland)
Setelah
penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan
Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di
Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk
selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum
Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum
Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya
kemper meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan
dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu
Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah
produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama
dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana
di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad
lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di
Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia
masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK).
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK).
3.3. PENGERTIAN
DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
- Faktor Etnis
- Faktor hysteria yuridis yang dapat kita
lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan
yaitu:
- Golongan eropa
- Golongan bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli)
- Golongan timur asing (bangsa cina,
india, arab)
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
- Hukum perdata dan dagang (begitu pula
hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus
diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur
asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
- Orang Indonesia asli dan timur asinng,
selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan
suatu bangsa eropa.
- Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia
ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah
hukum adat.
3.4. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
1. Buku
I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku
II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang
dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya
tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang
bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang
agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku
III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan
(atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya
mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku
IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
1. Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
2. Hukum
Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan
seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3. Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4. Hukum
Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang
meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar