tugas minggu ke 3
BENTUK ORGANISASI
A.
MENURUT ROPKE :
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
tersebut.Identifikasi Ciri Khusus nya adalah :
a.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.
Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
d.
Koperasi bertugas
B.
MENURUT HANEL :
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2 :
1.
Esensialist :Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan
pengertian hukum.
2.
Nominalist : Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah
modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi
–organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum.
untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
PENGERTIAN ORGANISASI
a.
KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi
rakyat
b. CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya perusahaan persekutuan ini didirikan berdasarkan rasa saling percaya
terhadap sesame pemilik. Biasanya para pengusaha baru akan membentuk sebuah CV
dengan modal yang minim.
c. PT
PT adalah badan udaha yang bertujuan
mencari keuntungan dan mencapai tujuannya, Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
d.
FIRMA
FIRMA adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya, melainkan tiap
anggota kepemilikan bertanggung jawab penuh atas kepemilikan modalnya
e.
BADAN USAHA
BADAN USAHA adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha disebut juga kesatuan ekonomis dari factor-faktor produksi terdiri
atas sumber daya alam,modal,dan tenaga kerja yang digabungkan untuk mendapatkan
keuntungan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat luas
PENJELASAN TENTANG KOPERASI
A.
Perngertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan dari
sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang
sama melalui suatu pembentukan organisasi yang diawasi, secara demokratis,
melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan
melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya
berperan secara aktif.
B.
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 4 Koperasi
bertujuan
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya
pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya
2.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
3.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
C.
Fungsi Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki
fungsi tertentu dan peran, serta dengan organisasi koperasi.:
Mengembangkan dan membangun kapasitas
dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
Memainkan peran aktif (peran aktif)
dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas hidup anggota koperasi dan
masyarakat.
Ekonomi mengkokohkan memperkuat dan
rakyat Indonesia sebagai dasar untuk ketahanan dan kekuatan ekonomi nasional
dengan koperasi sebagai landasan gurunya.
D.
Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan
anggota dan non-anggota.
Koperasi produsen, yaitu koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha yang melayani anggota. Kegiatan koperasi simpan pinjam,
antara lain, menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota,
serta menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
KESIMPULAN
Jadi kenapa
di dirikanya koperasi karena untuk
meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dan agar dapat Mengembangkan dan
membangun kapasitas dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
Sumber :
http://raynoov.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-bentuk-organisasi-dalam-koprasi.html
http://www.academia.edu/6772893/Pengertian_Badan_Usaha
Komentar
Posting Komentar