tugas minggu ke 3

BENTUK ORGANISASI
A.     MENURUT ROPKE :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.Identifikasi Ciri Khusus nya adalah :
a.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.      Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.      Koperasi bertugas
    B. MENURUT HANEL :
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2 :
1.      Esensialist :Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2.     Nominalist : Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum.
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)









PENGERTIAN ORGANISASI

a.    KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat
b.    CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya perusahaan persekutuan ini didirikan berdasarkan rasa saling percaya terhadap sesame pemilik. Biasanya para pengusaha baru akan membentuk sebuah CV dengan modal yang minim.
c.    PT
PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya, Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
d.    FIRMA
FIRMA adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya, melainkan tiap anggota kepemilikan bertanggung jawab penuh atas kepemilikan modalnya
e.    BADAN USAHA
BADAN USAHA adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha disebut juga kesatuan ekonomis dari factor-faktor produksi terdiri atas sumber daya alam,modal,dan tenaga kerja yang digabungkan untuk mendapatkan keuntungan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat luas



PENJELASAN TENTANG KOPERASI

A.   Perngertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui suatu pembentukan organisasi yang diawasi, secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif.
B.   Tujuan Koperasi
 Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
 Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 4 Koperasi bertujuan
1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
3.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
C.    Fungsi Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi tertentu dan peran, serta dengan organisasi koperasi.:
Mengembangkan dan membangun kapasitas dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
Memainkan peran aktif (peran aktif) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas hidup anggota koperasi dan masyarakat.
Ekonomi mengkokohkan memperkuat dan rakyat Indonesia sebagai dasar untuk ketahanan dan kekuatan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai landasan gurunya.


D.   Kegiatan Usaha Koperasi
 Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
Koperasi produsen, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Kegiatan koperasi simpan pinjam, antara lain, menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, serta menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


KESIMPULAN
Jadi kenapa di dirikanya koperasi karena untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dan agar dapat Mengembangkan dan membangun kapasitas dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.




Sumber :
http://raynoov.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-bentuk-organisasi-dalam-koprasi.html

http://www.academia.edu/6772893/Pengertian_Badan_Usaha

Komentar

Postingan Populer