definisi, tujuan dan prinsip koperasi
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour
Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh
ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of
limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common
economic end thorough the formation of a democratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
- ·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons
).
- ·
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (
Voluntarily joined together ).
- ·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common
economic end ).
- ·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a
democratically controlled business organization )
- ·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (
making equitable contribution to the capital required )
- ·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (
Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
argaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”
Definisi
Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi
Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam
semangat `seorang buat semua dan semua buat seorang`.
Definisi
Munker
Koperasi
adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu
kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang
mempunyai dan diawasi bersama dengan sasaan meningkatkan tujuan perusahaan
rumah tangga anggota. Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan konomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- ·
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- ·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum
koperasi
- ·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip –
prinsip koperasi”
- ·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- ·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
- Prinsip
menurut Munkner
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
- 7
variabel gagasan umum :
- Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
- Demokrasi
( democracy )
- kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
- ekonomi
( Economy )
- Kebebasan
( Liberty )
- Keadilan
( Equity )
- Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education
)
Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan
secara demokratis ( Democratic Control )
- Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
- Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
- Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing –
masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in
proportion to their purchases )
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
- Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure
and unadulterated goods )
- Netral
terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
- Pembelian
barang secara tunai
- Harga
jual sama dengan harga barang pasar setempat
- Mutu
barang baik, timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian
bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
- Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk
itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani
dibiasakan untuk menabung
- Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama
dengan baik
- Pengelolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
- keuntungan
bersih menjadi milik bersama
Koperasi
ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal
sebagai Bank Raiffeisen.
Prinsip
menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli
saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji
para pengurus
- Membagi
keuntungan kepada para anggota
Herman
Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- SHU
untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
- . Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
– prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika
dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak
Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian,
yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip
– prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12
tahun 1967, adalah sebagai berikut
- Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri
sendiri
*
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip
– prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku
saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
Komentar
Posting Komentar